Correct Article 44
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Current Text
(1) SMK-PPN berkedudukan di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan PPSDMP.
(2) SMK-PPN dipimpin oleh kepala sekolah.
Your Correction
