Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SMK-PPN berkedudukan di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan PPSDMP. (2) SMK-PPN dipimpin oleh kepala sekolah.
Your Correction