Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai Direktur, Wadir, Senat, Satuan Pengawasan Internal, Unit Penjaminan Mutu, Program Studi, Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Unit Penunjang Akademik, serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana diatur dalam Statuta PEPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction