Correct Article 36
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Current Text
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g merupakan unsur pelaksana akademik PEPI.
(2) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang enjiniring pertanian dan teknologi pertanian.
(3) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua.
(4) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan Dosen yang diberikan tugas membantu Direktur dalam memimpin Program Studi.
(5) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Direktur.
(6) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Wadir I Bidang Akademik dan Kerja Sama.
Your Correction
