Correct Article 34
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Current Text
(1) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Kepala Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Wadir I Bidang Akademik dan Kerja Sama.
Your Correction
