Correct Article 28
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Current Text
Susunan organisasi PEPI terdiri atas:
a. Direktur dan Wadir;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Pengawasan Internal;
e. Unit Penjaminan Mutu;
f. Subbagian Umum;
g. Program Studi;
h. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
i. Unit Penunjang Akademik; dan
j. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
