Correct Article 27
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, PEPI menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerja sama pendidikan;
b. pelaksanaan pendidikan vokasi di bidang enjiniring dan teknologi pertanian;
c. pelaksanaan penelitian terapan di bidang enjiniring dan teknologi pertanian;
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
e. pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni;
f. pengelolaan administrasi umum;
g. pengelolaan teaching factory/teaching farm, teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, dan asrama;
h. pembinaan sivitas akademika dan hubungan dengan lingkungan;
i. pengembangan sistem penjaminan mutu;
j. pelaksanaan sistem pengawasan internal; dan
k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Your Correction
