Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, PEPI menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerja sama pendidikan; b. pelaksanaan pendidikan vokasi di bidang enjiniring dan teknologi pertanian; c. pelaksanaan penelitian terapan di bidang enjiniring dan teknologi pertanian; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni; f. pengelolaan administrasi umum; g. pengelolaan teaching factory/teaching farm, teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, dan asrama; h. pembinaan sivitas akademika dan hubungan dengan lingkungan; i. pengembangan sistem penjaminan mutu; j. pelaksanaan sistem pengawasan internal; dan k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Your Correction