Correct Article 25
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Current Text
(1) Pembinaan teknis akademik PEPI dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pembinaan teknis administrasi dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Pembinaan teknis administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara operasional oleh Kepala Badan PPSDMP dan secara fungsional oleh Kepala Pusat Pendidikan Pertanian.
Your Correction
