Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PEPI berada di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan PPSDMP. (2) PEPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
Your Correction