Correct Article 23
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai Direktur, Wadir, Senat, Satuan Pengawasan Internal, Unit Penjaminan Mutu, Jurusan, Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Unit Penunjang Akademik, serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana diatur dalam Statuta Polbangtan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
