Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i terdiri atas: a. Unit Teaching Factory/Teaching Farm; b. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Unit Perpustakaan; dan d. Unit Asrama. (2) Dalam hal untuk mendukung kebutuhan operasional lainnya, dapat dibentuk unit penunjang akademik selain unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pembentukan unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan PPSDMP.
Your Correction