Correct Article 16
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Current Text
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi tertentu yang diselenggarakan oleh jurusan.
(2) Program studi dipimpin oleh ketua.
Your Correction
