Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi umum. (2) Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup Polbangtan. (3) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. (4) Kepala Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (5) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Wadir II Bidang Umum, Teknologi Informasi, dan Komunikasi.
Your Correction