Correct Article 12
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Current Text
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas melakukan pengawasan nonakademik.
(2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
(3) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Wadir II Bidang Umum, Teknologi Informasi, dan Komunikasi.
Your Correction
