Correct Article 11
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Current Text
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik.
Your Correction
