Correct Article 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Current Text
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan Dosen yang diberikan tugas memimpin Polbangtan.
Your Correction
