Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi Polbangtan terdiri atas: a. Direktur dan Wadir; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Satuan Pengawasan Internal; e. Unit Penjaminan Mutu; f. Bagian Umum; g. Jurusan; h. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; i. Unit Penunjang Akademik; dan j. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction