Correct Article 5
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Current Text
Polbangtan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pertanian.
Your Correction
