Correct Article 95
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Current Text
(1) UPT lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian terdiri atas 7 (tujuh) politeknik, 3 (tiga) sekolah, 9 (sembilan) balai besar, 2 (dua) balai, dan 1 (satu) museum.
(2) Nama dan lokasi UPT lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Your Correction
