Correct Article 86
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Current Text
Setiap unsur di lingkungan UPT harus menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
