Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPT lingkup Badan PPSDMP terdiri atas: a. Polbangtan; b. PEPI; c. SMK-PPN; d. BBPMKP; e. Balai Besar Pelatihan; f. Bapeltan; g. BB Pustaka; dan h. Mustani. (2) Bagan susunan organisasi masing-masing UPT lingkup Badan PPSDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction