Correct Article 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Current Text
(1) UPT lingkup Badan PPSDMP terdiri atas:
a. Polbangtan;
b. PEPI;
c. SMK-PPN;
d. BBPMKP;
e. Balai Besar Pelatihan;
f. Bapeltan;
g. BB Pustaka; dan
h. Mustani.
(2) Bagan susunan organisasi masing-masing UPT lingkup Badan PPSDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
