Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Kriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu pada Subsektor Peternakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ ANDI AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG KRITERIA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG–BIDANG USAHA TERTENTU PADA SUBSEKTOR PETERNAKAN KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG–BIDANG USAHA TERTENTU PADA SUBSEKTOR PETERNAKAN No. BIDANG USAHA KBLI CAKUPAN PRODUK KRITERIA PERSYARATAN 1. Pembibitan dan Budi Daya Sapi Potong 01411 a. Pembibitan sapi potong 1. Nilai investasi indukan/ pejantan/bibit sapi potong minimal Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar); atau 2. Pemanfaatan input produksi: pakan dan vaksin/obat-obatan produksi dalam negeri minimal sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari kebutuhan. - No. BIDANG USAHA KBLI CAKUPAN PRODUK KRITERIA PERSYARATAN b. Budi daya pembiakan sapi potong 1. Nilai investasi indukan/ pejantan/bibit sapi potong minimal Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar); atau 2. Pemanfaatan input produksi: pakan dan vaksin/obat-obatan produksi dalam negeri minimal sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari kebutuhan. Melakukan kemitraan dengan peternak dalam usaha peternakan sapi minimal 10% dari kapasitas kandang yang didukung dengan: a. data kapasitas kandang; b. data peternak mitra dan jumlah ternak yang dimitrakan; dan c. dokumen perjanjian kerja sama kemitraan yang diketahui oleh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan provinsi/ kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. No. BIDANG USAHA KBLI CAKUPAN PRODUK KRITERIA PERSYARATAN 2. Pembibitan dan Budi Daya Sapi Perah 01412 a. Pembibitan sapi perah 1. Nilai investasi indukan/ pejantan/bibit sapi perah minimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar); atau 2. Pemanfaatan input produksi: pakan dan vaksin/obat-obatan produksi dalam negeri minimal sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari kebutuhan. - b. Budi daya sapi perah 1. Nilai investasi indukan/ pejantan/bibit sapi perah minimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar); atau 2. Pemanfaatan input produksi: pakan dan vaksin/obat-obatan produksi dalam negeri minimal sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari kebutuhan. 1. Melakukan kemitraan dengan peternak dalam usaha peternakan sapi minimal 10% dari kapasitas kandang yang didukung dengan: a. data kapasitas kandang; b. data peternak mitra dan jumlah ternak yang dimitrakan; dan c. dokumen perjanjian kerja sama kemitraan yang diketahui oleh Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan No. BIDANG USAHA KBLI CAKUPAN PRODUK KRITERIA PERSYARATAN kesehatan hewan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya; dan 2. Terintegrasi dengan industri pengolahan susu segar dan krim (KBLI 10510) didukung dengan dokumen perizinan berusaha KBLI 10510 dan/atau kemitraan dengan industri pengolahan susu segar dan krim (KBLI 10510) yang didukung dengan dokumen perjanjian kerja sama. MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI AMRAN SULAIMAN
Your Correction