NOMOR KONTROL VETERINER
(1) Setiap Orang yang mempunyai Unit Usaha Produk Hewan, wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner.
(2) Jenis Unit Usaha Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rumah potong hewan ruminansia;
b. rumah potong hewan unggas;
c. rumah potong hewan babi;
d. budi daya unggas petelur;
e. budi daya ternak perah;
f. usaha pengolahan daging;
g. usaha pengolahan susu;
h. usaha pengolahan telur;
i. ritel;
j. kios daging;
k. gudang berpendingin;
l. gudang kering;
m. usaha penampungan susu;
n. usaha pengumpulan, pengemasan, dan pelabelan telur konsumsi;
o. usaha penanganan atau pengolahan madu;
p. usaha pencucian sarang burung walet;
q. usaha pengolahan produk pangan asal hewan;
r. usaha pengolahan produk hewan nonpangan; dan
s. usaha pengolahan sarang burung walet.
(3) Unit Usaha Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi dengan menerapkan cara yang baik pada rantai produksi Produk Hewan secara terus menerus, diberikan Nomor Kontrol Veteriner.
Cara yang baik pada rantai produksi Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), meliputi cara yang baik:
a. di tempat budi daya;
b. di tempat produksi pangan asal hewan;
c. di tempat produksi Produk Hewan nonpangan;
d. di rumah potong hewan;
e. di tempat pengumpulan dan penjualan; dan
f. dalam pengangkutan.
Cara yang baik pada rantai produksi Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), diberikan dalam bentuk sertifikat oleh pejabat Otoritas Veteriner Provinsi.
(2) Untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang mempunyai Unit Usaha Produk Hewan mengajukan permohonan kepada gubernur melalui Dinas Daerah Provinsi secara daring sesuai dengan Format-1.
(3) Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama 5 (lima) tahun.
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), harus memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik Unit Usaha Produk Hewan;
b. surat kuasa bermeterai apabila diwakilkan oleh orang lain;
c. surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Unit Usaha Produk Hewan;
e. fotokopi izin usaha atau surat tanda daftar usaha;
f. surat rekomendasi dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan Format-2;
g. perjanjian pengelolaan usaha jika kegiatan di tempat usaha milik orang lain sesuai dengan Format-3; dan
h. surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah sesuai dengan Format-4.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. prasarana dan sarana memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi, biosekuriti, dan kesejahteraan hewan;
b. mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi Unit Usaha yang dipersyaratkan; dan
c. memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang Higiene dan Sanitasi atau kesejahteraan hewan bagi yang dipersyaratkan.
(1) Dinas Daerah Provinsi memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak lengkap atau tidak benar, Dinas Daerah Provinsi menolak dan mengembalikan permohonan secara daring sesuai dengan Format-5.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) lengkap dan benar, Dinas Daerah Provinsi meneruskan kepada pejabat Otoritas Veteriner provinsi untuk dapat diberikan Nomor Kontrol Veteriner.
(1) Pejabat Otoritas Veteriner provinsi dalam memberikan Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), berdasarkan analisis dari hasil Audit Tim Auditor NKV provinsi.
(2) Tim Auditor NKV provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.
(3) Tim Auditor NKV provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melaksanakan Audit terhadap persyaratan teknis berdasarkan surat penugasan dari Kepala Dinas Daerah Provinsi sesuai dengan Format-6.
(1) Tim Auditor NKV provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) harus memiliki keanggotaan berjumlah ganjil.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) anggota.
Audit terhadap persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal Unit Usaha Produk Hewan melakukan Pengeluaran, harus dilakukan harmonisasi standar jaminan keamanan Produk Hewan di tingkat regional dan internasional melalui verifikasi dan Surveilans.
(2) Harmonisasi standar jaminan keamanan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim auditor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(3) Tim auditor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
(4) Tim auditor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam melaksanakan Audit berdasarkan surat penugasan dari direktur yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner sesuai dengan Format-7.
(1) Tim auditor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), harus memiliki keanggotaan berjumlah ganjil.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) anggota.
(1) Hasil Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaporkan kepada pejabat Otoritas Veteriner provinsi dengan kepada Direktur Jenderal.
(2) Hasil harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaporkan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada pejabat Otoritas Veteriner provinsi.
(1) Hasil Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) dan hasil harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) harus disertai rekomendasi tindakan perbaikan terhadap temuan sesuai dengan Format-8.
(2) Rekomendasi tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) menjadi pertimbangan pejabat Otoritas Veteriner provinsi dalam melakukan analisis sebelum menerbitkan Nomor Kontrol Veteriner.
Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) berupa:
a. tidak memenuhi persyaratan teknis; atau
b. memenuhi persyaratan teknis.
(1) Dalam hal hasil analisis tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, pejabat Otoritas Veteriner provinsi menyampaikan
kepada pemohon melalui Dinas Daerah Provinsi secara daring sesuai dengan Format-9.
(2) Dalam hal hasil analisis memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, pejabat Otoritas Veteriner provinsi menerbitkan Nomor Kontrol Veteriner sesuai dengan Format-10.
(3) Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh pejabat Otoritas Veteriner provinsi kepada pemohon melalui Dinas Daerah Provinsi secara daring.
(1) Setiap Unit Usaha Produk Hewan yang telah memperoleh Nomor Kontrol Veteriner wajib mencantumkan nomor kontrol veteriner pada label dan kemasan Produk Hewan, kecuali Produk Hewan nonpangan.
(2) Pencantuman nomor kontrol veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain untuk:
a. daging dan olahannya, diberikan stempel pada daging dan/atau label pada kemasannya;
b. telur dan olahannya, diberikan stempel pada kerabang dan/atau label pada kemasannya;
c. susu dan olahannya, diberikan label pada kemasannya; atau
d. pangan asal hewan lain dan olahannya, diberikan label pada kemasannya.
(3) Pencantuman nomor kontrol veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari rangkaian angka yang menunjukkan jenis, lokasi, dan nomor urut registrasi Unit Usaha Produk Hewan.
(4) Tata cara pencantuman nomor kontrol veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi perubahan nama pemilik Unit Usaha Produk Hewan dan/atau nama Unit Usaha Produk Hewan.
(2) Untuk melakukan perubahan Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang mempunyai Unit Usaha Produk Hewan mengajukan permohonan perubahan kepada Dinas Daerah Provinsi secara daring sesuai dengan Format-11.
(3) Permohonan perubahan Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(1) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) lengkap dan benar, Dinas Daerah Provinsi menerima permohonan perubahan dan meneruskan kepada pejabat Otoritas Veteriner provinsi.
(2) Pejabat Otoritas Veteriner provinsi setelah menerima permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menerbitkan Nomor Kontrol Veteriner yang baru secara mutatis mutandis terhadap ketentuan Pasal 7 sampai dengan Pasal 19.
(1) Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), memuat informasi tingkat Nomor Kontrol Veteriner.
(2) Tingkat Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berdasarkan jumlah temuan ketidaksesuaian persyaratan teknis dengan keadaan di lokasi dan kondisi setiap jenis Unit Usaha Produk Hewan.
(3) Tingkat Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menentukan waktu pelaksanaan Surveilans.
(4) Jumlah temuan ketidaksesuaian persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Informasi tingkat Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), terdiri atas:
a. tingkat 1 (satu) yang berarti sangat baik;
b. tingkat 2 (dua) yang berarti baik; dan
c. tingkat 3 (tiga) yang berarti cukup.
Surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), dilaksanakan oleh Tim Auditor NKV provinsi.
(1) Surveilans untuk Nomor Kontrol Veteriner tingkat 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2) Surveilans untuk Nomor Kontrol Veteriner tingkat 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali.
(3) Surveilans untuk Nomor Kontrol Veteriner tingkat 3 (tiga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, dilaksanakan setiap 4 (empat) bulan sekali.
(1) Hasil Surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, ditandatangani dan dilaporkan oleh Tim Auditor NKV provinsi kepada pejabat Otoritas Veteriner provinsi untuk dilakukan evaluasi.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan jumlah temuan ketidaksesuaian persyaratan
teknis tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar untuk menentukan perubahan tingkat atau pencabutan Nomor Kontrol Veteriner.
(1) Perubahan tingkat Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), berupa penetapan:
a. kenaikan tingkat Nomor Kontrol Veteriner; atau
b. penurunan tingkat Nomor Kontrol Veteriner.
(2) Penetapan tingkat Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan Nomor Kontrol Veteriner oleh pejabat Otoritas Veteriner provinsi.
(3) Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh pejabat Otoritas Veteriner provinsi kepada pemilik Unit Usaha Produk Hewan melalui Dinas Daerah Provinsi secara daring.
Pencabutan Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dilakukan dalam hal:
a. ditemukan penyimpangan yang dapat membahayakan kesehatan konsumen;
b. Unit Usaha Produk Hewan tidak lagi memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi;
c. Unit Usaha Produk Hewan selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan usaha;
d. pemilik Unit Usaha Produk Hewan memindahkan kegiatan usahanya ke lokasi lain;
e. tidak mencantumkan Nomor Kontrol Veteriner pada label dan kemasan Produk Hewan;
f. terjadi perubahan ruang lingkup jenis usaha; atau
g. Unit Usaha Produk Hewan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
(1) Pencabutan Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a sampai dengan huruf c, dilakukan setelah diberi peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(2) Pencabutan Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah peringatan tertulis terakhir diberikan dan tidak ada perbaikan.
(3) Pencabutan Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d sampai dengan huruf g, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil Surveilans diterima.
(1) Pencabutan Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dilakukan oleh pejabat Otoritas Veteriner provinsi dalam bentuk keputusan pencabutan sesuai dengan Format-12.
(2) Keputusan pencabutan Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh pejabat Otoritas Veteriner provinsi kepada pemilik Unit Usaha melalui Dinas Daerah Provinsi secara daring dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.