TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PENGELUARAN DAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Pertanian menugaskan secara tertulis kepada Petugas Karantina Tumbuhan untuk melakukan tindakan karantina.
(2) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tindakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, penahanan, penolakan, perlakuan, pemusnahan dan/atau pembebasan.
(1) Petugas Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) melakukan tindakan pemeriksaan.
(2) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan administratif dan pemeriksaan kesehatan.
(1) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, keabsahan dan kebenaran isi dokumen persyaratan.
(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk mendeteksi dan mengidentifikasi adanya OPTK pada media pembawa.
(3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan secara visual dan secara laboratoris
(1) Apabila setelah dilakukan tindakan pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), ternyata:
a. bukan media pembawa, tidak dilakukan tindakan karantina;
b. merupakan media pembawa yang pemasukannya dikenakan tindakan pengasingan dan pengamatan, dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan;
c. merupakan jenis-jenis media pembawa yang dilarang untuk diantarareakan, dilakukan tindakan penolakan.
(2) Apabila setelah dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), ternyata media pembawa:
a. tidak bebas dari OPTK Golongan II, dilakukan tindakan perlakuan;
b. tidak bebas dari OPTK Golongan I, busuk atau rusak, dilakukan tindakan penolakan;
c. bebas dari OPTK, dilakukan tindakan pembebasan.
(1) Tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap media pembawa dengan menempatkan di suatu lokasi yang terisolasi sehingga apabila terdapat OPTK tidak menyebar ke lingkungan sekitar.
(2) Tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama waktu tertentu untuk mendeteksi kemungkinan adanya OPTK yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana dan kondisi khusus.
(3) Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain suhu, iklim, dan ketinggian tempat.
Apabila setelah dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, ternyata media pembawa:
a. tidak bebas dari OPTK Golongan I, busuk dan/atau rusak, dilakukan penolakan;
b. tidak bebas dari OPTK Golongan II, dilakukan tindakan perlakuan; atau
c. bebas dari OPTK atau setelah dilakukan tindakan perlakuan dapat dibebaskan dari OPTK Golongan II, dilakukan tindakan pembebasan.
(1) Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dilakukan untuk membebaskan media pembawa dari OPTK Golongan II.
(2) Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara fisik dan/atau kimiawi.
(3) Apabila setelah dilakukan tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) media pembawa dapat dibebaskan dari OPTK Golongan II, dilakukan tindakan pembebasan.
(4) Apabila setelah dilakukan tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) media pembawa tidak dapat dibebaskan dari OPTK Golongan II, dilakukan tindakan penolakan.
Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dilakukan terhadap media pembawa:
a. tidak memenuhi kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. tidak bebas dari OPTK Golongan I, busuk atau rusak;
c. merupakan jenis-jenis media pembawa yang dilarang untuk diantarareakan;atau
d. setelah dilakukan tindakan perlakuan tidak dapat dibebaskan dari OPTK Golongan II.
(1) Apabila media pembawa dilakukan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat penolakan oleh pemilik belum dibawa ke luar dari tempat pengeluaran atau pemasukan, dilakukan tindakan pemusnahan.
(2) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara mengubur, membakar, menghancurkan atau cara lain sehingga media pembawa tidak dapat lagi menjadi sumber penyebaran OPTK.
Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang tidak dilarang untuk diantarareakan, memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan bebas OPTK.
(1) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan sebelum media pembawa dimuat ke atas alat angkut yang akan membawanya ke area lain.
(2) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan di tempat pengeluaran atau di luar tempat pengeluaran di dalam instalasi karantina atau di tempat lain di luar instalasi karantina.
(3) Pelaksanaan tindakan karantina di luar tempat pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan tersendiri.
Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berupa pelarangan media pembawa dimuat ke atas alat angkut untuk dikeluarkan ke area lain di wilayah Negara Republik INDONESIA.
Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dengan menerbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan.
(1) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat dilakukan di atas alat angkut, atau setelah diturunkan dari alat angkut.
(2) Dalam hal media pembawa telah diturunkan dari alat angkut, tindakan karantina dapat dilaksanakan di tempat pemasukan atau di luar tempat pemasukan, di dalam instalasi karantina atau di tempat lain di luar instalasi karantina.
(3) Pelaksanaan tindakan karantina di luar tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan tersendiri.
(1) Tindakan pemeriksaan di atas alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dapat dilakukan, apabila:
a. media pembawa berasal dari area yang tertular wabah;
b. alat angkut media pembawa berasal dari area yang tertular wabah;
c. media pembawa berasal dari atau transit di area yang berisiko tinggi;
atau
d. berdasarkan pertimbangan Petugas Karantina Tumbuhan.
(2) Pertimbangan Petugas Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain berdasarkan pada hasil AROPT.
Apabila hasil tindakan pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ternyata:
a. disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari area asal, sah dan benar, dilakukan tindakan pembebasan;
b. disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari area asal tidak benar dan/atau tidak sah, dan dokumen persyaratan sebagai kewajiban tambahan lengkap, sah dan/atau benar, dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan;
c. tidak disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari area asal dan dokumen persyaratan sebagai kewajiban tambahan lengkap, sah dan/atau benar, dilakukan pemeriksaan kesehatan;
d. dokumen persyaratan sebagai kewajiban tambahan tidak lengkap, tidak benar dan/ atau tidak sah, dilakukan tindakan penahanan.
(1) Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan apabila:
a. pemilik tidak melaporkan media pembawa pada saat tiba di tempat pemasukan;
b. pemilik tidak melaporkan media pembawa berupa kiriman pos 3 (tiga) hari kerja setelah menerima pemberitahuan dari petugas pos; atau
c. kelengkapan dokumen persyaratan sebagai kewajiban tambahan belum dipenuhi.
(2) Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengamankan media pembawa dengan cara penyegelan dan menempatkan di bawah penguasaan dan pengawasan Petugas Karantina Tumbuhan.
(3) Media pembawa yang dikenakan tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pemilik atau kuasanya diberikan waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
(4) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan belum atau tidak dapat dipenuhi dilakukan tindakan penolakan.
Apabila tindakan perlakuan yang dikenakan terhadap media pembawa yang berada di atas alat angkut tidak mungkin dilaksanakan, dilakukan tindakan penolakan.
(1) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berupa pelarangan media pembawa untuk dimasukan ke dalam suatu area dari area lain di wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Terhadap media pembawa yang berada di atas alat angkut dan dikenakan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diturunkan dari alat angkut.
(3) Apabila tanpa persetujuan petugas karantina media pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh suatu sebab yang bukan berdasarkan pertimbangan teknis Petugas Karantina Tumbuhan diturunkan dari alat angkut yang membawanya, dilakukan tindakan pemusnahan.
Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dilakukan dengan menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan.