Correct Article 26
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Current Text
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian mempunyai tugas melaksanakan perakitan dan modernisasi pascapanen pertanian.
Your Correction
