Correct Article 17
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran di bidang perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian;
b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, pengembangan kapasitas produksi, dan modernisasi sumber daya lahan pertanian;
c. pelaksanaan analisis dan pengujian teknologi di bidang perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian;
d. pelaksanaan penyusunan informasi geospasial tematik dan rekomendasi perubahan iklim pertanian;
e. pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan dan penilaian kesesuaian Standar Nasional INDONESIA di bidang sumber daya lahan pertanian;
f. pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama hasil perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian.
Your Correction
