Correct Article 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran di bidang perakitan dan modernisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner;
b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, pengembangan kapasitas produksi, dan modernisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner;
c. pelaksanaan analisis dan pengujian teknologi di bidang perakitan dan modernisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner;
d. pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan, dan penilaian kesesuaian Standar Nasional INDONESIA di bidang perakitan modernisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner;
e. pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama hasil perakitan dan modernisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perakitan dan modernisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner.
Your Correction
