Correct Article 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Current Text
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner secara teknis dibina oleh Kepala Pusat Perakitan dan Modernisasi Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Your Correction
