Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPT lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian terdiri atas: a. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Padi; b. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner; c. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian; d. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian; e. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian; f. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian; g. Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian; h. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Kacang; i. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Serealia; j. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Sayuran; k. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Buah Tropika; l. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Hias; m. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika; n. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Rempah, Obat dan Aromatik; o. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Industri dan Penyegar; p. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat; q. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Palma; r. Balai Perakitan dan Pengujian Unggas dan Aneka Ternak; s. Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk; t. Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian; u. Balai Perakitan dan Pengujian Pertanian Lahan Rawa; v. Balai Perakitan dan Pengujian Agroklimat dan Hidrologi Pertanian; w. Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian; x. Balai Penerapan Modernisasi Pertanian; y. Loka Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Umbi; z. Loka Perakitan dan Pengujian Ruminansia Besar; dan aa. Loka Perakitan dan Pengujian Ruminansia Kecil; (2) Bagan susunan organisasi masing-masing UPT lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction