Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 3. Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian.
Your Correction