Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. pemenuhan kapasitas pemotongan sesuai dengan total chick in sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. tahun pertama paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari total chick in; 2. tahun kedua paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total chick in; 3. tahun ketiga paling rendah 55% (lima puluh lima persen) dari total chick in; 4. tahun keempat paling rendah 75% (tujuh puluh lima persen) dari total chick in; dan 5. tahun kelima 100% (seratus persen) dari total chick in; dan RANCANGAN b. ketentuan pengalokasian DOC FS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027.
Your Correction