Correct Article 34
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. pemenuhan kapasitas pemotongan sesuai dengan total chick in sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. tahun pertama paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari total chick in;
2. tahun kedua paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total chick in;
3. tahun ketiga paling rendah 55% (lima puluh lima persen) dari total chick in;
4. tahun keempat paling rendah 75% (tujuh puluh lima persen) dari total chick in; dan
5. tahun kelima 100% (seratus persen) dari total chick in; dan
RANCANGAN
b. ketentuan pengalokasian DOC FS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027.
Your Correction
