Correct Article 31
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Current Text
Pelaku Usaha Integrasi, Pembibit PS, Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi, dan/atau Peternak yang mengedarkan Telur Konsumsi tanpa memiliki sertifikat veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa penolakan lalu lintas Telur Konsumsi ke dalam provinsi atau kabupaten/kota penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
