Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku Usaha Integrasi, Pembibit PS, Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi, dan/atau Peternak yang mengedarkan Telur Konsumsi tanpa memiliki sertifikat veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa penolakan lalu lintas Telur Konsumsi ke dalam provinsi atau kabupaten/kota penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction