Correct Article 29
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2) dilakukan terhadap Pelaku Usaha Integrasi, Pembibit GGPS, Pembibit GPS, Pembibit PS, Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi, dan Peternak dalam melaksanakan kegiatan:
a. Penyediaan Ayam Ras dan Telur Konsumsi;
b. Peredaran Ayam Ras dan Telur Konsumsi;
c. pemanfaatan rumah potong hewan unggas dan fasilitas rantai dingin;
d. pemenuhan dokumen:
1. sertifikat bibit yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri; atau
2. sertifikat veteriner; dan
e. kemitraan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan secara:
a. rutin; dan
b. insidental.
(3) Pengawasan secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a. laporan pelaku usaha atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; dan/atau
b. inspeksi lapangan, paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan.
(4) Pengawasan secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui inspeksi lapangan berdasarkan laporan masyarakat dan/atau apabila terjadi dugaan penyimpangan terhadap kepatuhan.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
RANCANGAN
dilakukan terhadap Pelaku Usaha Integrasi, Pembibit GGPS, Pembibit GPS, Pembibit PS, Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi, dan Peternak dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
