Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan dan Peredaran Ayam Ras dan Telur Konsumsi dilakukan pembinaan dan pengawasan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal. (4) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan akademisi, praktisi, lembaga independen, asosiasi, dan/atau masyarakat.
Your Correction