Correct Article 25
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Current Text
(1) Peredaran DOC dengan klasifikasi PS dan FS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan sebagai berikut:
RANCANGAN
a. Pelaku Usaha Mandiri dan Pembibit PS harus memastikan kebutuhan DOC PS untuk 6 (enam) bulan ke depan kepada Pelaku Usaha Integrasi dan/atau Pembibit GPS;
b. Koperasi dan Peternak Ayam Ras FS pedaging harus memastikan kebutuhan DOC FS untuk 1 (satu) bulan ke depan kepada Pelaku Usaha Integrasi, Pelaku Usaha Mandiri, dan/atau Pembibit PS Ayam Ras pedaging (livebird); dan
c. Koperasi dan Peternak Ayam Ras FS petelur harus memastikan kebutuhan DOC FS untuk 3 (tiga) bulan ke depan kepada Pelaku Usaha Integrasi, Pelaku Usaha Mandiri, dan/atau Pembibit PS Ayam Ras petelur.
(2) Untuk memastikan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan perjanjian secara tertulis.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat:
a. jumlah pesanan;
b. waktu pengiriman;
c. cara pembayaran;
d. status kesehatan induk Ayam Ras; dan
e. sertifikat bibit.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh Pelaku Usaha Integrasi, Pembibit GPS, Pembibit PS, dan Pelaku Usaha Mandiri kepada gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
