Correct Article 22
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Current Text
Peredaran DOC dengan klasifikasi FS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan antara Pelaku Usaha Integrasi dan Pembibit PS dengan Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi, dan Peternak.
RANCANGAN
Your Correction
