Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peredaran DOC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dengan klasifikasi: a. GPS dilakukan antara Pelaku Usaha Integrasi dan Pembibit GGPS dengan Pembibit GPS; dan b. PS dilakukan antara Pelaku Usaha Integrasi dan Pembibit GPS dengan Pembibit PS dan Pelaku Usaha Mandiri.
Your Correction