Correct Article 20
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Current Text
Peredaran Ayam Ras pedaging (livebird) dan Telur Konsumsi dilakukan oleh:
a. Pelaku Usaha Integrasi;
b. Pembibit PS;
c. Pelaku Usaha Mandiri;
d. Koperasi; dan
e. Peternak.
Your Correction
