Correct Article 19
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Current Text
(1) Peredaran bibit Ayam Ras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan termasuk Ayam Ras pedaging (livebird) dapat dilakukan oleh BUMN di bidang pangan berdasarkan penugasan.
(2) BUMN di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang memperjualbelikan Telur Tertunas.
(3) BUMN di bidang pangan melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
