Correct Article 17
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Current Text
Sertifikasi bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan sertifikat veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
