Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku Usaha Integrasi, Pembibit GGPS, Pembibit GPS, Pembibit PS, Pelaku Usaha Mandiri, dan Koperasi dapat mengedarkan telur tetas yang belum diinkubasi dan layak dikonsumsi dengan ketentuan: a. diperjualbelikan sebagai bahan baku pengolahan; atau b. dalam rangka tanggung jawab sosial pelaku usaha (Corporate Social Responsibility/CSR) atau bantuan. RANCANGAN
Your Correction