Correct Article 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Current Text
(1) Pelaku Usaha Integrasi, Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi, dan Peternak yang memproduksi Ayam Ras pedaging (livebird) milik sendiri dan/atau kemitraan dengan total chick in paling rendah 60.000 (enam puluh ribu) DOC FS wajib memiliki dan/atau menguasai rumah potong hewan unggas yang memiliki nomor kontrol veteriner dan dilengkapi fasilitas rantai dingin.
(2) Pembibit PS yang mengedarkan DOC FS kepada Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi, dan Peternak sebagaimana
RANCANGAN
dimaksud pada ayat (1) wajib memastikan penerapan kepemilikan dan/atau penguasaan rumah potong hewan unggas yang memiliki nomor kontrol veteriner dan dilengkapi fasilitas rantai dingin.
(3) Rumah potong hewan unggas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kapasitas pemotongan dengan total chick in paling rendah 60.000 (enam puluh ribu) DOC FS per minggu berlaku secara nasional.
Your Correction
