Correct Article 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Current Text
(1) Pelaku Usaha Integrasi dan Pembibit PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan huruf d dalam memproduksi Ayam Ras dengan klasifikasi FS dilakukan untuk keperluan:
a. sendiri;
b. Pelaku Usaha Mandiri yang belum mempunyai PS;
c. Koperasi; dan
d. Peternak.
(2) Pelaku Usaha Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e yang mempunyai PS dalam memproduksi Ayam Ras dengan klasifikasi FS dilakukan untuk keperluan:
a. sendiri;
b. Koperasi; dan
c. Peternak.
Your Correction
