Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku Usaha Integrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dalam memproduksi Ayam Ras dengan: a. klasifikasi GPS untuk keperluan sendiri dan Pembibit GPS; dan b. klasifikasi PS untuk keperluan sendiri, Pembibit PS, dan Pelaku Usaha Mandiri yang belum mempunyai PS.
Your Correction