Correct Article 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Current Text
Pelaku Usaha Integrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dalam memproduksi Ayam Ras dengan:
a. klasifikasi GPS untuk keperluan sendiri dan Pembibit GPS; dan
b. klasifikasi PS untuk keperluan sendiri, Pembibit PS, dan Pelaku Usaha Mandiri yang belum mempunyai PS.
Your Correction
