Correct Article 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Current Text
Penyediaan Ayam Ras dan Telur Konsumsi melalui Produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. Pelaku Usaha Integrasi;
b. Pembibit GGPS;
c. Pembibit GPS;
d. Pembibit PS;
e. Pelaku Usaha Mandiri;
f. Koperasi; dan/atau
g. Peternak.
RANCANGAN
Your Correction
