Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyediaan Ayam Ras dan Telur Konsumsi melalui Produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. Pelaku Usaha Integrasi; b. Pembibit GGPS; c. Pembibit GPS; d. Pembibit PS; e. Pelaku Usaha Mandiri; f. Koperasi; dan/atau g. Peternak. RANCANGAN
Your Correction