Correct Article 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Current Text
(1) Hasil perhitungan dan analisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal sebagai bahan pertimbangan untuk MENETAPKAN rencana Produksi nasional.
(2) Rencana Produksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri.
Your Correction
