Correct Article 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Current Text
(1) Keseimbangan suplai dan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dihitung dan dianalisa oleh Tim Analisa Penyediaan dan Kebutuhan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
(2) Tim Analisa Penyediaan dan Kebutuhan Ayam Ras dan Telur Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri.
(3) Tim Analisa Penyediaan dan Kebutuhan Ayam Ras dan Telur Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan perhitungan dan analisa berdasarkan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri.
Your Correction
