Correct Article 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Current Text
(1) Penyediaan Ayam Ras dan Telur Konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan rencana Produksi nasional.
(2) Rencana Produksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan keseimbangan suplai dan permintaan.
(3) Rencana Produksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat ditetapkan pada bulan Desember tahun sebelumnya.
Your Correction
