Correct Article 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Current Text
(1) Penyediaan bibit Ayam Ras melalui Produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan klasifikasi GPS, PS, dan FS.
RANCANGAN
(2) Penyediaan Ayam Ras melalui Pemasukan bibit Ayam Ras dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyediaan bibit Ayam Ras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam bentuk DOC.
Your Correction
