Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan bibit Ayam Ras melalui Produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan klasifikasi GPS, PS, dan FS. RANCANGAN (2) Penyediaan Ayam Ras melalui Pemasukan bibit Ayam Ras dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyediaan bibit Ayam Ras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam bentuk DOC.
Your Correction