Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Ayam Ras adalah ayam pedaging dan petelur yang merupakan hasil persilangan dari beberapa bangsa ayam di dunia yang memiliki keunggulan tertentu. 2. Telur Konsumsi adalah telur hasil budi daya ayam petelur Final Stock. 3. Penyediaan adalah serangkaian kegiatan pemenuhan kebutuhan bibit Ayam Ras, konsumsi Ayam Ras pedaging (livebird), dan Telur Konsumsi. 4. Peredaran adalah serangkaian kegiatan untuk memindahtangankan bibit Ayam Ras, Ayam Ras pedaging (livebird), dan Telur Konsumsi. 5. Telur Tertunas (Hatching Egg) yang selanjutnya disebut Telur Tertunas adalah telur hasil produksi Great Grand Parent Stock, Grand Parent Stock, dan Parent Stock yang telah dibuahi untuk ditetaskan. 6. Day Old Chick yang selanjutnya disingkat DOC adalah anak Ayam Ras berumur sehari. 7. Great Grand Parent Stock yang selanjutnya disingkat GGPS adalah DOC bibit buyut dengan spesifikasi tertentu untuk menghasilkan Grand Parent Stock. 8. Grand Parent Stock yang selanjutnya disingkat GPS adalah DOC bibit nenek dengan spesifikasi tertentu untuk menghasilkan Parent Stock. 9. Parent Stock yang selanjutnya disingkat PS adalah DOC bibit induk dengan spesifikasi tertentu untuk menghasilkan Final Stock. 10. Final Stock yang selanjutnya disingkat FS adalah DOC yang dipelihara untuk menghasilkan daging atau telur. 11. Produksi adalah serangkaian kegiatan untuk menghasilkan bibit Ayam Ras, bukan bibit Ayam Ras, dan Telur Konsumsi. RANCANGAN 12. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan bibit Ayam Ras dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 13. Pelaku Usaha Integrasi adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha pembibitan GGPS, GPS, PS, dan budi daya FS. 14. Pembibit Great Grand Parent Stock yang selanjutnya disebut Pembibit GGPS adalah pelaku usaha yang menghasilkan DOC GPS untuk keperluan sendiri dan Pembibit GPS. 15. Pembibit Grand Parent Stock yang selanjutnya disebut Pembibit GPS adalah pelaku usaha yang menghasilkan DOC PS untuk keperluan sendiri, Pembibit PS, dan Pelaku Usaha Mandiri. 16. Pembibit Parent Stock yang selanjutnya disebut Pembibit PS adalah pelaku usaha yang menghasilkan DOC FS untuk keperluan Peternak, Koperasi, dan Pelaku Usaha Mandiri serta melakukan atau tidak melakukan budi daya FS sebagai penghasil Ayam Ras pedaging (livebird) dan Telur Konsumsi. 17. Pelaku Usaha Mandiri adalah pelaku usaha budi daya Ayam Ras yang mempunyai PS atau belum mempunyai PS tetapi sudah mampu melakukan usaha budi daya FS secara mandiri. 18. Koperasi adalah koperasi yang melakukan usaha di bidang peternakan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Perkoperasian. 19. Peternak Ayam Ras Final Stock yang selanjutnya disebut Peternak adalah pelaku usaha budi daya Ayam Ras yang tidak mempunyai GGPS, GPS, dan PS. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 21. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Your Correction