Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga, serta penatausahaan barang milik negara.
Your Correction